Regulasi Terlambat, Era Bank Digital di RI Cenderung Tertinggal

Regulasi Terlambat, Era Bank Digital di RI Cenderung Tertinggal

Jakarta – Sejumlah negara seperti Indonesia tengah gencar untuk memberikan lisensi bank digital (neobank), baik kepada bank konvensional maupun perusahaan teknologi yang menawarkan banyak kemudahan dan efisiensi biaya. Namun, euforia bank digital yang terjadi di Indonesia terbilang cukup terlambat bila dibandingkan dengan negara Amerika Latin seperti Brazil dan lainnya.

Tren transaksi digital terus melesat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), terdapat lonjakan volume transaksi digital pada April 2021 sebesar 572,8 juta transaksi atau 60,27% secara year on year (YoY). Melihat tren yang meningkat, istilah bank digital semakin tidak asing dan sering digunakan oleh banyak kalangan terutama di industri keuangan.

“Industri keuangan kita cenderung ketinggalan, di kita neobank baru heboh 3 tahun belakangan, di Amerika Latin seperti di Brazil sudah happening 6-7 tahun sebelumnya,” ujar Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Infobanknews di Jakarta, seperti dikutip Selasa, 5 Oktober 2021.

Bhima menegaskan, regulasi atau aturan terkait Bank Digital yang baru diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga terbilang lambat. Hal ini, menyebabkan perkembangan Bank Digital di Indonesia cenderung terhambat. Namun memang, kata dia, OJK cenderung hati-hati dalam mengeluarkan payung hukumnya.

Asal tahu saja, OJK telah merilis aturan baru mengenai bank digital yang tertuang dalam POJK tentang Bank Umum, yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021. POJK Bank Umum terdiri dari 19 bab dan 160 pasal. Sementara, ketentuan mengenai bank digital diatur dalam Bab IV pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31.

Ketentuan bank digital tidak banyak mengalami perubahan dari kisi-kisi yang disampaikan OJK pada awal tahun. Dalam beleid tersebut, OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

“Regulasinya juga relatif terlambat mungkin karena sangat hati-hati karena dari faktor tenaga kerjanya takut PHK. Jadi perlu hati-hati, makanya butuh pertimbangan itu melihat negara-negara lain dahulu baru kita jiplak. Jadi lebih wait and see kita,” ucap Bhima.

Berdasarkan aturan Bank Digital yang baru diterbitkan oleh OJK tersebut, Bank digital dapat beroperasi melalui dua jenis model. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital. Kedua, tranformasi dari bank umum menjadi bank digital. Artinya, bank existing saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Untuk pendirian bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp10 triliun. Selain modal, ada beberapa syarat lain yang mesti dipenuhi. Sementara itu, untuk bank umum yang ditransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Selain itu, bank yang ingin dikonversi menjadi bank digital harus memenuhi sejumlah syarat. (*)

Related Posts

News Update

Top News