Bank Panin Bantah Keterlibatan Mu’min Ali Dalam Kasus Suap Pajak

Bank Panin Bantah Keterlibatan Mu’min Ali Dalam Kasus Suap Pajak

Jakarta – PT Bank Panin Tbk, membantah bahwa Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik terlibat dalam kasus suap pajak perseroan tahun buku 2016. Samsul Huda selaku kuasa hukum Veronika Lindawati dan Kuasa Hukum Bank Panin memyatakan bahwa Mu’min Ali Gunawan bahkan tidak mengetahui permasalahan tersebut.

“Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu’min Ali Gunawan yg dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yg berlaku, jelas Samsul pada keterangan tertulisnya,” Kamis, 23 September 2021.

Kemudian, Bank Panin juga menyatakan keberatan terhadap temuan Tim Pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut. Selain upaya keberatan, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

Perseroan menilai, temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak “tidak pernah menegosiasikan penurunan kewajiban pajak”, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP. Oleh karena itu, Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016.

Samsul meyakinkan bahwa Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik karena diawasi oleh regulator, antara lain BI, OJK, Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah/pemegang saham. Dalam urusan perpajakan, Bank Panin didampingi oleh lembaga yang kredibel untuk memastikan bahwa perhitungan pajak PT Bank Panin adalah benar dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Ke depan, Bank Panin akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Samsul menyebut, perseroan akan terus kooperatif dalam mengikuti proses hukum. (*)

 

Editor: Rezkiana

Related Posts

News Update

Top News