Jakarta – Beberapa waktu belakangan, warganet heboh dengan kasus kesalahan penyuntikan vaksin Covid-19 yang terjadi di Pluit, Penjaringan. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus tersebut dan tenaga kesehatan yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman apapun.
Nadia menjelaskan, tenaga kesehatan yang berinisial EO langsung memperbaiki kesalahannya ketika menyadari vaksin yang disuntikkan kosong. Ia memberikan penjelasan kepada pasien yang bersangkutan dan menyuntikkan vaksin baru. Ketika Kemenkes melakukan pemeriksaan, imun tubuh pasien juga menunjukkan vaksin Covid-19 sudah bekerja dengan baik.
“Sebenarnya, yang terjadi adalah kekhilafan dari yang bersangkutan. Begitu sadar, langsung dijelaskan, dan diberikan suntikan kembali. Hampir tidak ada jeda waktu yang cukup lama. Unsur kesengajaan tidak ada, murni unsur kekhilafan, dan mungkin karena vaksinasi massal ya faktor kesalahan manusia,” tegas Nadia ketika diwawancarai secara virtual pada gelar wicara yang bertajuk “Viral Kasus Vaksin Kosong, Nakes dibebaskan?”, Jumat, 20 Agustus 2021
Nadia optimis kesalahan tenaga kesehatan kali ini tidak akan terulang di tempat lain. Menurutnya, kasus ini baru pertama kalinya terjadi setelah menyuntikkan sebanyak 85 juta dosis vaksin Covid-19, sehingga ia yakin kesalahan ini hanya murni ketidaksengajaan.
“Saya masih tetap yakin, sudah 85 juta dosis yang kita suntikkan dan kasus ini adalah satu-satu vaksin yang kosong. Jika ada unsur kesengajaan, pasti akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. Akan ada sanksi pidana,” ujarnya. (*)
Editor: Rezkiana Np