Jakarta– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih belum akan menaikkan premi penjaminan dalam waktu dekat. Kendati opsi kenaikan itu ada jika mekanisme bail-in dalam proses penyelamatan bank disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita lihat apakah ada opsi penambahan premi untuk resolusi di masa datang, mengingat opsi pendanaan dari pemerintah kan dibatasi, jadi itu akan jadi pertimbangan, tapi di sisi lain kalau OJK menerapkan bail-in dengan ketat otomatis risiko krisis perbankan dalam skala masif juga kecil,” kata Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, Jakarta Kamis 10 Maret 2016.
Dia mengatakan, jika OJK menerapkan bail-in dengan ketat, risiko krisis perbankan dalam skala masif juga kecil. Jika tidak ada krisis, pencadangan LPS menurutnya masih mencukupi. Meski diakuinya, pencadangan LPS saat ini masih jauh dari ideal. Seperti diketahui pencadangan LPS seharusnya 2,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan. Sementara saat ini, pencadangan LPS baru sekitar 1% dari DPK.
“Ini kan kejar-kejaran antara pertumbuhan DPK, tapi pada intinya selama gak ada krisis masih cukup,” tambahnya.
Dalam RUU ditegaskan bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank. (*) Ria Martati