Jakarta – PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal), bagian dari grup usaha PT Anabatic Technologies, Tbk, secara resmi mendapatkan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan menyediakan layanan peer-to-peer lending (P2P) berbasis teknologi finansial, di mana UKM dan investor dipertemukan lewat pasar digital.
“Layanan kami akan memberikan kesempatan kepada UMKM untuk melakukan transformasi bisnis dan pada saat bersamaan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Ke depannya kami akan terus mempertajam komitmen kami untuk untuk menjawab salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM, yaitu keperluan modal pengembangan usaha,” ujar Presiden Direktur IKI Modal, Joen S. ChandraChandra seperti dikutip Jumat, 13 Agustus 2021.
IKI Modal hingga saat ini telah memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp6,5 milliar lebih bagi dari 200 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. IKI Modal dan mitra yang tergabung saat ini telah hadir di lebih dari 200 kota/kabupaten di Indonesia seperti di Tangerang, Jabodetabek, Yogyakarta, Semarang, Kendal, Karanganyar, Lebak, Serang, Kupang, Gorontalo, Malang, dan beberapa kota lainnya.
Sebagai informasi, perseroan menerapkan algoritma scoring untuk verifikasi ketat calon peminjam dan setiap pinjaman akan diproteksi oleh asuransi. Proses verifikasi scoring akan dimulai dari pengecekan data Dukcapil, FDC AFPI, PEFINDO dan alternatif data.
Ke depannya, IKI Modal juga akan melakukan berbagai kegiatan edukasi terkait manfaat P2P lending bagi UMKM lokal serta pentingnya memilih platform yang telah mendapatkan izin atau terdaftar di OJK untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan. (*)
Editor: Rezkiana Np