Jakarta – Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir 3.365 pinjaman online (pinjol) illegal sejak 2018 hingga Juli 2021. Menurutnya, saat ini hanya ada 124 Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar di OJK.
“Pinjol illegal yang kita berhentikan saat ini mencapai 3365. Meskipun demikian, pemblokiran ini bukan solusi jangka panjang tentunya,” ujar Tongam seperti dikutip di Jakarta, Jumat, 23 Juli 2021.
Lalu, Satgas Waspada Investasi OJK juga melakukan langkah preventif serta langkah represif untuk meminimalisir masyarakat yang terjerat dalam pinjaman ilegal.
Langkah preventif dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi. Satgas juga membuka kanal aduan masyarakat serta menyebar SMS waspada pinjaman illegal yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, langkah represif salah satunya dilakukan dengan pemblokiran pinjol illegal serta melakukan patroli siber rutin. Satgas Waspada Investasi juga memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau perusahaan transfer dan untuk tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal. Melalui penerapan kedua cara ini, masyarakat diharapkan akan semakin berhati-hati dalam mengambil pinjaman dari sumber yang tidak diketahui. (*)
Editor: Rezkiana Np