Jakarta – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) turut mendukung perkembangan layanan dan penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang semakin banyak digunakan di masa pandemi. Wakil Sekretaris Jenderal AFTECH, Dickie Widjaja mengungkapkan tanda tangan elektronik mampu meningkatkan kemudahan akses serta keamanan nasabah selama bertransaksi.
“AFTECH terus mendorong anggota kami untuk meningkatkan kemudahan akses dan keamanan terhadap layanan keuangan melalui inovasi teknologi, termasuk lewat tanda tangan elektronik. AFTECH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi konsumen serta mengedepankan perlindungan konsumen,” ujar Dickie pada keterangannya, 21 Juni 2021.
Dari sisi regulator, Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo), Mira Tayyiba mengatakan, tanda tangan elektronik merupakan upaya untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital. Sehingga pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk dapat meminimalisir pemalsuan dokumen melalui tanda tangan elektronik.
“Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.” jelasnya.
Tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital. Berbeda dengan tanda tangan basah, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online. (*)