Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowik) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Terkait dengan perpanjangan masa pembatasan kegiatan, Presiden Jokowi memberikan beberapa pernyataan penting dan arahan.
Berikut adalah pernyataan dari Presiden:
- Penerapan PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun berat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penularan dan rumah sakit agar tidak overkapasitas, agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lainnya tidak terganggu.
- Setelah pelaksanaan PPKM Darurat, data menunjukkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan. Kita terus memantau dan mendengar suara masyarakat. Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap.
- Pasar tradisional akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Pasar lainnya diizinkan buka hingga 15.00 dengan kapasitas 50%. Usaha kecil seperti laundry, warung kelontong, bengkel kecil, dll diizinkan buka sampai pukul 21.00. Warung makan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit. Detil akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Aturan terkait sektor esensial dan kritikal akan dijelaskan terpisah.
- Saya minta semua pihak bisa bekerja sama agar kasus menurun. Pemerintah akan terus membagikan obat dan suplemen bagi pasien OTG dengan target sebesar 2 juta paket.
- Pemerintah menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik. Selain itu ada insentif usaha mikro dan menengah sebesar Rp1,2 triliun.
Dari pernyataan tersebut, Presiden Jokowi beserta jajarannya ingin terus fokus untuk menurunkan angka penularan Covid-19. Melalui perpanjangan PPKM, kasus aktif diharapkan terus menurun seiring dipercepatnya program vaksinasi nasional. (*)