Marak Pencatutan Nama dan Logo, AFTECH Kampanyekan Anti Fintech Palsu

Marak Pencatutan Nama dan Logo, AFTECH Kampanyekan Anti Fintech Palsu

Jakarta – Penipuan berkedok penawaran investasi terus saja marak dikalangan masyarakat dan tidak jarang oknum tidak bertanggung jawab mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin. Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan prihatin dan berinisiatif untuk memulai Kampanye Anti Fintech Palsu.

“Kami prihatin atas terjadinya penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk menipu masyarakat, mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong, hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal,” ujar Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir pada sambutan virtualnya, Kamis, 15 Juli 2021.

Kampanye Anti Fintech Palsu menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia untuk dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini. Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” ujar Tirta.

Sebagai informasi pada bulan April lalu, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News