Jakarta– Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, pihaknya telah memblokir fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 hingga Juni 2021.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan, pemblokiran pinjol ilegal tersebut merupakan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak lainnya.
“Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana,” ujar Tongam dalam diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu 30 Juni 2021.
Tongam menyampaikan, jumlah pemblokiran sudah semakin menurun, dimana jumlah pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 yakni 1.493 pinjol ilegal. Setelahnya pada 2020 menurun di 1.026 pemblokiran pinjl. Sedangkan, hingga pada tahun ini Juni 2021 pihaknya telah memblokir 270 pinjol.
“Kalau lihat datanya, 3.193 memang yang paling banyak itu adalah di 2019 kemudian 2020 turun dan mudah-mudahan 2021 ini juga semakin turun,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu penyebab kesulitan meredam penyebaran pinjol ilegal meskipun telah berkali-kali pemblokiran adalah server pusat dari luar negeri. Menariknya, meskipun server pusat pinjol ilegal berada di luar negeri tetapi mereka mempunyai debt collector dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan. (*)