BI Akan Atur Pemrosesan dan Keamanan Data Sistem Pembayaran

BI Akan Atur Pemrosesan dan Keamanan Data Sistem Pembayaran

Jakarta – Deputi Direkrur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Bastians Muzbar Zams menyatakan, BI terus berupaya menjawab segala kebutuhan masyarakat terkait dengan sistem keamanan data khususnya pada sistem pembayaran.

Hal tersebut terwujud melalui rencana reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran) yang mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Bastians menyampaikan, melalui PBI tersebut BI akan mengatur mengenai pemrosesan data serta keamanan data setiap nasabah yang melakukan layanan sistem pembayaran.

“PBI yang dikeluarkan mudah-mudahan di bulan depan itu juga ada mengenai kewajiban penyelenggara untuk memenuhi  mekanisme pemrosesan data. Jadi pemrosesan data diatur disana termasuk penggunaan sandbox,” jelas Bastians dalam webinar Infobank dan Lintasarta di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Dalam paparan Bastians juga menyatakan, aruran dalam PBI Sistem Pembayaran  mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO).

Dirinya menyebut, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News