Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan, reformasi perpajakan diberbagai negara telah diarahkan sesuai dengan struktur perekonomian akibat pandemi covid-19.
“Bukan hanya perekonomian Indonesia, perekonomian dunia juga mengalami perubahan secara struktur. Ini yang kemudian bisa dilihat, bagaimana struktur perpajakan harus sesuai struktur ekonomi,” kata Febrio melalui video conference di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.
Febrio menjelaskan, reformasi perpajakan Indonesia pada masa pandemi Covid-19 juga diarahkan dalam konteks konsolidasi fiskal. Pemerintah terus berupaya menaikkan penerimaan pajak agar defisit APBN kembali di bawah 3% pada 2023.
Sebagai informasi saja, pada 2022 pemerintah memperkirakan tax ratio akan berada pada kisaran 8,37% hingga 8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB.
Tak hanya itu, untuk target penerimaan perpajakan 2022 sendiri diprediksi akan berkisar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun. Pada angka estimasi tertinggi, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun ini senilai Rp1.444,5 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np