LPS: Rencana PPh 35% Bagi Orang Kaya Bakal Gerus DPK Perbankan

LPS: Rencana PPh 35% Bagi Orang Kaya Bakal Gerus DPK Perbankan

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, rencana Pemerintah untuk menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar akan berpengarug terhadap penurunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan dalam jangka pendek.

Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut justru akan berdampak positif terhadap kebijakan fiskal kedepan dan mendorong pergerakan ekonomi khususnya bagi belanja negara.

“Jadi in the sort time, pelan-pelan akan pengaruh DPK di atas Rp5 miliar, tapi setelah itu akan balik lagi, mungkin baliknya lebih cepat pertmbuhannya dari sebelumnya, karena uangnya lebih banyak dari sebelumnya karena ekonominya muter,” kata Purbaya dalam video conference, Jumat 28 Mei 2021.

Purbaya menambahkan, pertumbuhan DPK pada Maret 2021 kini masih berada di level yang tinggi yaitu 9,50% yoy. Sementara itu, berdasarkan data bulan April 2021, tingkat penjaminan LPS terpantau stabil berada di level yang memadai. Jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92% dari total rekening atau setara dengan 363.074.944 rekening.

Menurutnya, ketahanan perbankan tetap terjaga, tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang berada dalam kategori “Normal”.

“BSI pada posisi tanggal 20 Mei 2021 berada pada level 99,34 sejalan dengan tekanan pada sub index market pressure yang cenderung meningkat, serta peningkatan pada sub index interbank pressure dan credit pressure,” kata Purbaya.

Sebagai informasi saja, LPS memandang kinerja pertumbuhan kredit bank umum masih cenderung masih terkontraksi. Tercatat pada Maret 2021 kredit turun 3,77% yoy.Kondisi ini selanjutnya berdampak pada indikator Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan cenderung tetap rendah di level 80,78%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News