Market Share Fintech Berbasis Syariah Masih Sangat Besar

Market Share Fintech Berbasis Syariah Masih Sangat Besar

Jakarta – Tidak bisa dipungkiri, cakupan pasar ekonomi syariah saat ini masih kalah jika dibandingkan dengan konvensional. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bmarket share yang masih terbatas ini merupakan potensi bagi perekonomian syariah untuk berkembang, salah satunya melalui teknologi digital seperti fintech.

Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Imansyah mencatat per April 2021, dari 381 fintech yang berizin dan terdaftar di Indonesia hanya 17 diantaranya yang mengadopsi sistem ekonomi syariah. 10 fintech bergerak di ranah penyaluran pinjaman atau P2P Lending dan 7 lainnya bergerak di bidang Inovasi Keuangan Digital.

Meski jumlahnya masih terbatas, masih ada ruang yang lebar untuk fintech berbasis syariah untuk tumbuh dan berkembang. Melalui perkembangan fintech yang pesat, sistem perekonomian syariah bisa lebih populer di Indonesia.

“Dari data OJK, jumlahnya masih cukup kecil. Saya rasa masih dibutuhkan upaya lebih bagi pelaku fintech berbasis syariah untuk meningkatkan market sharenya di Indonesia,” jelas Imansyah pada paparan virtualnya, di Jakarta, 27 Mei 2021.

Sebagai informasi, aset keuangan syariah Indonesia per Januari 2021 sudah mencapai Rp1.753 triliun. Pasar syariah mencakup 9,62% market share industri keuangan syariah dan diharapkan bisa terus berkembang hingga 20% pada 2023 nanti. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News