Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Terapkan Mandatory Check Covid-19

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Terapkan Mandatory Check Covid-19

Jakarta – Untuk mengantisipasi arus balik mobilitas masyarakat pasca libur Lebaran dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19, pemerintah menerapkan kebijakan random-test dan mandatory-check COVID-19. Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antarinstansi pusat dan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Sabtu (15/05/2021).

Random-test diterapkan untuk perjalanan dari beberapa provinsi di Pulau Jawa menuju Jakarta, sedangkan mandatory-check untuk perjalanan dari Sumatra menuju ke Jawa dan Jakarta, yang diberlakukan mulai hari ini, 15 Mei 2021,” kata Airlangga melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu 16 Mei 2021.

Mandatory-check COVID-19 atas dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose akan dilakukan untuk semua pelaku perjalanan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Pengecekan ini diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatra ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.

Sedangkan penerapan random-test COVID-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Barat (Jabar) menuju Jakarta, baik melalui jalan tol maupun jalan nasional. Pengecekan dengan rapid test antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.

Random-test ini terbagi dalam dua kelompok. Pertama, untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi, dengan rincian 13 lokasi di rest area, 4 lokasi di pintu masuk tol utama, serta 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.

Kedua, untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi, dengan rincian dua lokasi di rest area KM.45 dan KM.68 serta 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.

Selain itu disiapkan juga random test di beberapa titik di jalan nasional. Saat ini diterapkan di empat lokasi dan akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda. Keempat lokasi tersebut adalah di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang, Jabar; Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon, Jabar; lokasi antara Indramayu – Jatibarang; serta lokasi antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.

“Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur Lebaran,” tutur Airlangga.

Menurutnya, semua Gubernur di Sumatra dan Jawa, diminta mengambil tindakan untuk mencegah potensi peningkatan kasus COVID-19, dengan melakukan pemeriksaan secara ketat dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di pos penyekatan dan titik pengecekan. Di Lampung dibentuk Satgas Khusus Penanganan Arus Balik dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa, untuk melakukan mandatory-check terhadap dokumen RT-PCR/swab test antigen/GeNose setiap pelaku perjalanan arus balik di Pelabuhan Bakauheni.

Pelaku perjalanan dengan hasil positif COVID-19, wajib melakukan isolasi di tempat yang disediakan oleh satgas daerah, dengan rujukan ke fasilitas kesehatan setempat. Apabila dekat dengan daerah asal, pasien dapat kembali ke daerah asalnya, namun apabila dekat dengan Jakarta, pasien direkomendasikan ke Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Jakarta. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News