Jakarta — Bergerak cepat merespon arahan Presiden Joko Widodo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam penciptaan kanal digitalisasi pengelolaan zakat guna mempermudah umat dan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan digitalisasi pengelolaan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Bersama antara BAZNAS dan BNI yang dilaksanakan di Jakarta Rabu, 5 Mei 2021, yang dihadiri oleh Ketua Baznas Prof. Dr. KH Noor Ahmad M.A., Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto beserta segenap jajaran Pimpinan dan Direksi BAZNAS.
“Tanggal 15 April 2021, Bapak Presiden telah meluncurkan program Gerakan Cinta Zakat dan memberikan arahan kepada kami disaat pandemi seperti saat ini. Kami diminta berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan digitalisasi pembayaran dan pengelolaan guna mempermudah masyarakat/Muzaki dalam saat melakukan pembayaran ZIS,” ujar Noor Ahmad.
Ia menambahkan, pihaknya menggandeng BNI yang telah dikenal sebagai Bank BUMN pelopor Digitalisasi Program Pemerintah dengan tujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Disamping itu dikerjasamakan pula program kampanye bersama Gerakan Cinta Zakat kepada Karyawan, Nasabah BNI dan masyarakat umum melalui berbagai channel digital milik BNI.
Sementara itu, Sis Apik Wijayanto menyampaikan bahwa BNI siap membantu mewujudkan penggunaan teknologi digital dalam penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran ZIS.
Sehingga, dapat mendorong dan memudahkan masyarakat Indonesia/Muzaki dalam melakukan pembayaran ZIS, maupun transparansi dalam pengelolaan dan penyaluranya secara digital dan sekaligus sebagai perwujudan implementasi Program Gerakan Cinta Zakat sebagaimana yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden Jokowi.
Adapun berbagai solusi digitalisasi yang dikerjasamakan antara lain penggunaan Cash Management dalam pengelolaan Aliran dana masuk/Cash In maupun Cash Out/penyaluran ZIS secara non tunai.
“Ke depannya kami sedang mengembangkan integrasi sistem Baznas, BNI dan Dirjen Pajak/kemenkeu yaitu integrasi pembayaran donasi/ZIS dengan sistem E-Filing melalui pencatatan secara elektronik seluruh pembayaran ZIS individu maupun korporasi dalam satu NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) berbasis Virtual Account/VA sehingga dalam periode tertentu dapat digunakan oleh muzaki untuk melakukan pengurangan pendapatan kena Pajak pada saat melakukan pembayaran pajak. Kami ingin mendorong umat/muzaki melakukan pembayaran berbagai ZIS sebanyak banyaknya dengan benefit pajak,” ujar Sis Apik.
Untuk menjawab keinginan masyarakat, BNI juga mengembangkan solusi sistem donasi _people to people_ yang telah diimplementasikan dalam Program Diaspora Peduli, dimana Muzaki dapat memilih penerima Manfaat/Mustahik sesuai dengan kebutuhan dan keinginan (interest) individu maupun kelompok.
“Mudah-mudahan kerja sama yang digagas di tengah bulan Suci Ramadhan dapat memberikan manfaat kepada umat dan masyarakat Indonesia sehingga bisa memudahkan para muzaki membantu mustahik mengatasi berbagai dampak krisis akibat Pandemi Covid-19 ini melalui BAZNAS,” pungkas Sis Apik. (*)