Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada laporan ksuangannya mencatatkan pertumbuhan total aset yang mencapai Rp140,16 triliun per posisi 31 Desember 2020 atau tumbuh 16,24% dari tahun sebelumnya sebesar Rp120,58 triliun. Sebagian besar dari aset ini berupa investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp133,39 triliun atau 95,17% dari total aset.
Sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, hasil audit Laporan Keuangan ini mendapat opini “Wajar Dalam Semua Hal yang Material”. Pada Laporan Keuangan ini LPS membukukan surplus bersih sebesar Rp19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun. Pendapatan investasi juga mengalami peningkatan yaitu sebesar 15,80% menjadi Rp8,84 triliun, meningkat sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya. Hal ini tentunya disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan.
Tak hanya itu, pada tahun 2020 LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86% Year on Year (YoY), jumlah rekening ini naik sebesar 16,12% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%.
“Capaian dan kondisi ini harus terus dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif,” ujar Ketua Dewan Komissioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 30 April 2021.
Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
COVID-19 memberikan tekanan besar pada perekonomian Indonesia dan global sepanjang tahun 2020. Berbagai upaya dan kebijakan ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak pandemi ini pada perekonomian nasional.
Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2021.
Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, LPS pada tahun 2020 terus melakukan inovasi. Salah satunya adalah penyusunan resolution plan untuk bank sistemik dan bank non-sistemik tertentu. Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat sebesar 8% jika dibandingkan dengan periode Juli 2020. (*)
Editor: Rezkiana Np