Satgas Putuskan Perluas Larangan Mudik Tahun Ini

Satgas Putuskan Perluas Larangan Mudik Tahun Ini

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperluas pelarangan mudik selama bulan suci Ramadhan. Melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diperluas menjadi H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara, masa peniadaan mudik sebelumnya, yaitu 6 – 17 Mei 2021 masih tetap berlaku.

Kepala BNBP selaku Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan maksud dari addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah untuk mengatur pengetatan pembatasan mudik. Tujuannya adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah peningkatan kasus Covid-19.

“Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni seperti dikutip Kamis, 22 April 2021.

Doni berharap, Addendum Surat Edaran ini bisa mengurangi mobilitas dan mendorong masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi. Sebab berdasarkan hasil survei oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Satgas masih menemukan sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

“Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” kata Doni. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News