Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menyatakan, pengambil alihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam optimalisasi aset negara.
DJKN pun mencatat nilai aset TMII mencapai Rp20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset Barang Milik Negara (BMN), di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII).
“Demi pengelolaan TMII yang lebih baik, Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 yang antara lain mengembalikan pengelolaan TMII kepada Kementerian Sekretariat Negara, dengan masa transisi paling lama 3 bulan dimana DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi dimaksud,” kata Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan melalui video conference di Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita (YHK).
Seperti diketahui, DJKN selaku pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku Pengelola aset negara dalam hal ini BMN berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian/lembaga (K/L). (*)
Editor: Rezkiana Np