BI Dorong Penggunaan UPK 75 Ribu Untuk Pembayaran THR

BI Dorong Penggunaan UPK 75 Ribu Untuk Pembayaran THR

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mendorong penggunaan Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 (UPK 75) ebagai alat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau angpao ke sanak keluarga saat Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau Lebaran 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat diskusi dengan media (14/4). Didinya menjelaskan, dorongan ini merupakan upaya penegasan BI bahwa UPK 75 merupakan lembaran uang tukar yang berlaku untuk bertransaksi.

“Jadi ini kesempatan masyarakat yang ktia dorong untuk THR dan angpao bisa diberikan UPK 75 karena ini bisa jadi alat berbelanja karena dia alat transaksi yang sah sebagai alat pembayaran,” kata Marlison melalui video conference di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Untuk itu, BI juga telah melakukan perubahan kebijakan penukaran UPK 75 dari sebelumnya setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK-KTP) hanya dapat 1 lembar,  kini 1 kali penukaran NIK bisa sebanyak 100 lembar.

Di sisi lain, lanjut Marlison, kebijakan terkait penukaran individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.

“Perluasan percepatan penukaran UPK ini agar UPK 75 tidak hanya sebagai koleksi tapi juga sebagai transaksi THR selama lebaran ini,” tukasnya. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News