Investasi Ilegal Sebabkan Kerugian Masyarakat hingga Rp114,9 Triliun

Investasi Ilegal Sebabkan Kerugian Masyarakat hingga Rp114,9 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dalam satu dekade terakhir total kerugian masyarakat dari investasi ilegal di Indonesia telah mencapai Rp114,9 triliun. Hal tersebut terjadi pada tahun 2011 hingga akhir 2021.

Demikian disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito saat diskusi Webinar Infobank “Melindungi Masyarakat dari Jeratan Fintech dan Investasi ilegal – Cara Berinvestasi dan Mencari Pendanaan Aman di Masa Pandemi” di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

Sardjito menyebut, banyaknya kerugian di masyarakatlah yang menjadi latar belakang terbentuknya Satgas Waspada Investasi (SWI) di Indonesia.

“Saya hafal kerugian selama ini dari investasi yang ilegal. Oleh karena itu dibentuk satgas karena-kadang kadang ada jenis-jenis investasi ilegal atau jenis orang yang mau nipu dengan berbagai cara,” jelas Sardjito.

Dari data tersebut, kata dia, tertulis angka kerugian tertinggi berada pada tahun 2011 yang mencapai Rp68,6 triliun lalu menurun di angka Rp7,9 triliun di tahun 2012. Sementara itu berdasarkan data terakhir di Desember 2020 kerugian masyarakat semakin menyusut pada angka Rp5,9 triliun.

I menyampaikan, masyarakat harus tetap waspada terhadap investasi legal, sebab mereka bisa saja terus muncul meski telah ditutup. Sardjito juga menyampaikan, masyarakat bisa berperan aktif memeriksa legalitas perusahaan investasi dan fintech, sebelum melakukan transaksi.

Menurutnya, masyarakat bisa menghubungi call center OJK 157, atau menghubungi WhatsApp OJK 081157157157 untuk menanyakan legalitas produk investasi. (*)

Related Posts

News Update

Top News