Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana akan membatasi moda transportasi umum saat mudik lebaran. Pertarutan pembatasan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada gelar wicara virtual yang dikutip melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, di Jakarta.
Kemudian, menanggapi kemungkinan mobilitas masyarakat di luar tanggal larangan mudik tersebut, Adita menjelaskan saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi. Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” kata Adita.
Meskipun dibatasi, Kemenhub memastikan pengoperasian transportasi logistik akan tetap berjalan lancar. Selain itu, beberapa kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas harus memiliki surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, kelompok masyarakat yang masuk pengecualian lainnya adalah kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat. (*) Evan Yulian Philaret