Kemenkes Imbau Masyarakat Pilih Masker yang Memiliki Izin Edar

Kemenkes Imbau Masyarakat Pilih Masker yang Memiliki Izin Edar

Jakarta – Beberapa waktu belakangan, beredar isu terkait masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus Covid-19. Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk cermat dalam membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar dari Kemenkes.

Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak sembarangan memilih masker medis selama pandemi. Ia menyarankan agar masyarakat memilih masker yang sudah memiliki izin edar dari Kemenkes. Hingga saat ini, sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.

“Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita. Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” ujar Arianti seperti dikutip di Jakarta.

Lebih jauh, Kemenkes mengungkapkan akan terus melakukan pengawasan pada produk-produk masker yang beredar di pasaran. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga mutu produsen-produsen masker berizin sekaligus mencegah produk masker palsu untuk beredar di pasaran. Kemenkes juga akan bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti masker yang beredar secara ilegal.

Sebagai informsi, izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id. Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, segera laporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567. (*) Evan Yulian Philaret

Related Posts

News Update

Top News