Jakarta – Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset milik Heru Hidayat, salah satu tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi di PT Asabri. Adapun aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.
Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah, bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas. “Aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi,” ujar Kresna Hutahuruk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Kresna mengungkapkan bahwa PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006. “Sedangkan tempus perkara Asabri adalah sejak 2012, hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan,” jelas dia.
Menanggapi penyitaan tersebut, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai, apa yang dilakukan penyidik Kejagung bukanlah penyitaan, melainkan perampasan.
“Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Karena, penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Nggak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (pasal 39 KUHAP),” ucap Margarito.
Ia pun bertanya-tanya, bagaimana aset yang tidak ada kaitannya tersebut bisa diambil. “Kapan barang-barang itu ditetapkan sebagai barang-barang sitaan? Bagaimana menyita barang kalau barang itu bukan dari hasil tindak pidana? Bagaimana caranya menyita barang-barang itu? Apa dasarnya menyita barang-barang itu?,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, aset tersebut didapatkan sebelum tindak pidana korupsi terjadi.Untuk itu, ia pun memberikan saran agar yang bersangkutan menunjukan kepada jaksa bahwa aset itu didapatkan bukan dari tindak pidana, bahkan jauh sebelumnya. Dirinya menyarankan agar yang bersangkutan segera melaporkan ke Ombudsman.
Asal tahu saja, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis 25 Maret 2021 lalu. Aset tersebut berupa 2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (*)