Reformasi Regulasi Mampu Perkuat Sektor Keuangan Indonesia

Reformasi Regulasi Mampu Perkuat Sektor Keuangan Indonesia

Jakarta – Berbagai perubahan pada regulasi dan sistem pada lembaga keuangan Indonesia dinilai telah berhasil memperkuat sektor keuangan nasional. Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core), Piter Abdullah mengungkapkan, kondisi perbankan dan sektor keuangan yang mampu stabil di tengah pandemi adalah buah dari penyesuaian-penyesuaian kebijakan tersebut.

“Proses reformasi kebijakan yang sudah berjalan, sebenarnya sudah berhasil mempertahankan sektor keuangan kita hingga tetap sehat dan stabil sampai sejauh ini,” ujar Piter dalam media discussion InfobankTalkNews dengan tema “RUU Sektor Keuangan: Sistem Keuangan Mau Dibawa ke Mana?” Selasa, 30 Maret 2021.

Menurutnya, respon krisis Covid-19 dari Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS sudah jauh berbeda jika dibandingkan dengan krisis pada tahun 1998 dan 2008 lalu. Selain penanganan yang lebih baik, sinergi dari keempat otoritas ini juga berhasil mempertahankan kestabilan sektor keuangan jika dilihat dari berbagai indikator.

“Sektor keuangan yang relatif stabil dan kuat saat ini sesungguhnya adalah modal besar kita untuk melakukan pemulihan ekonomi ketika pandemi sudah berlalu,” ucap Piter.

Lebih jauh, Piter berpendapat bahwa proses reformasi regulasi dan sistem harus terus berlanjut mengikuti kondisi dan perkembangan zaman. Otoritas lembaga keuangan seperti BI, OJK, dan LPS harus mendapatkan penguatan kebijakan melalui kajian yang mendalam. Sehingga, kondisi keuangan nasional bisa tetap stabil dari goncangan krisis internal maupun eksternal. (*) Evan Yulian Philaret

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News