Jamsyar Perkuat Bisnis Syariah

Jamsyar Perkuat Bisnis Syariah

Jakarta – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terkait Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama ini, tak lain untuk memperkuat bisnis syariah Jamsyar.

Hadir dalam penandatanganan kerjasama tersebut Kepala Divisi Bisnis PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi dan Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S.

“Penandatanganan kerjasama produk penjaminan pembiayaan kepemilikan emas ini adalah wujud Jamsyar dan PT BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi yang masih melanda Indonesia,” ujar direktur operasional Jamsyar, Achmad Sonhadji, melalui pesan singkat kepada infobank, Kamis 25 Maret 2021.

Sementara itu, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati. “Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok Alun Akbar.

Kerjasama pada Produk Cicilan Emas PT BSI ini memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).

Dasar hukum dari produk ini adalah sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Selama tahun 2020, Jamsyar telah mencatat total volume Penjaminan Syariah yang diberikan kepada 3 Bank Syariah (Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah dan BRI Syariah) yang telah melebur menjadi BSI sejumlah Rp9,6 Triliun.

Secara keseluruhan total volume penjaminan Jamsyar per 2020 mencapai Rp32,40 triliun, meningkat 12,89 persen dibandingkan 2019 yang hanya sebesar Rp28,7 triliun. Atas penjaminan tersebut, IJK on kafalah yang didapatkan sebesar Rp533,17 miliar atau meningkat sebanyak 59,7 persen dibandingkan 2019 sebesar Rp333,76 miliar.

Laba tahun berjalan pada 2020 yang berhasil diraih sebesar Rp48,764 miliar atau meningkat sebesar 32,69 persen dari 2019 yang hanya sebesar Rp36,75 miliar. Jamsyar optimis akan mampu memberikan penjaminan sebesar Rp 45 triliun dan membukukan laba sebesar Rp99 miliar di tahun 2021. (*) Dicky F. Maulana.

Related Posts

News Update

Top News