Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah resmi menetapkan fatwa “dibolehkan” dalam penggunaan vaksin AstraZeneca untuk vaksinasi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut positif keputusan tersebut. Kemenkes selaku pelaksana program vaksinasi nasional juga akan mulai mendistribusikan vaksin AstraZeneca.
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan vaksin AstraZeneca akan didistribusikan paling lambat senin minggu depan.
“Jadi, tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi,” kata Siti melalui keterangan resminya yang dikutip Sabtu 20 Maret 2021.
Dirinya meyakini, vaksin ini sudah melalui transformasi yang menyeluruh, berulang kali dimurnikan pada setiap titik proses pembuatannya, yang membuat produk akhirnya bersih dan baik untuk digunakan umat manusia dimanapun di dunia, termasuk umat Muslim dari Indonesia.
Ia menegaskan jangan ada lagi keraguan dari masyarakat untuk vaksinasi COVID-19. Vaksin AstraZeneca ini juga telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan.
“Artinya, produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk masyarakat lanjut usia yang berusia 60 tahun ke atas,” ucapnya. (*)
Editor: Rezkiana Np