Kemenkes Ungkap Tata Cara Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Kemenkes Ungkap Tata Cara Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong

Jakarta – Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, M.Epid menjelaskan, vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha yang diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan/Badan Hukum/Badan Usaha tersebut.

“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis,” tegas dr Nadia melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 18 Maret 2021.

Adapun Perusahaan/Badan usaha/Badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat, artinya data akan by name by address.

dr. Nadia Kembali menegaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi program pemerintah.

Tak hanya itu, mengenai jenis vaksin Nadia  menjelaskan bagwa jenis vaksinasi Gotong Royong tidak menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program pemerintah. “Jenis vaksin Gotong Royong juga harus mendapatkan izin atau persetujuan penggunaan darurat dalam bentuk EUA ataupun penerbitan nomor izin edar,” tambah dr. Nadia.

Pengadaan jenis vaksin Gotong Royong juga tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Proses ini menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN dan PT Bio farma. Sementara untuk proses distribusinya menjadi tanggung jawab PT Bio farma ke fasyankes pelayanan milik swasta yang memang sudah disepakati oleh perusahaan/badan usaha/badan hukum untuk menjadi fasilitas pelayanan yang akan memberikan vaksinasi gotong royong. Tentunya dalam pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Dinkes kab/kota atau prop setempat. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News