Henry Surya: Ada Pihak Yang Ingin Hancurkan Bisnis Indosurya

Henry Surya: Ada Pihak Yang Ingin Hancurkan Bisnis Indosurya

Jakarta – Pendiri KSP Indosurya, Henry Surya menyesalkan upaya-upaya provokasi dan tudingan tak mendasar yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap anggota KSP Indosurya. Henry sendiri mengaku sangat menjunjung proses hukum yang berlaku. Tudingan tersebut bukan hanya menjatuhkan kredibilitasnya tetapi juga keluarga dan berimplikasi serius secara hukum.

Ia merasa didzalimi dan difitnah oleh pihak-pihak yang menudingnya menjadi ATM bagi oknum Polri. Hal tersebut dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. “Saya geram dan heran. Kok jahat sekali mereka selalu menyerang saya, keluarga saya dan koperasi,” ujarnya dikutip Rabu, 3 Maret 2021.

Begitu halnya dengan komitmen sebagai pendiri untuk membantu pengurus KSP Indosurya menjalankan putusan pengadilan yang menetapkan homologasi, tetap dilakukan. Dia menilai, ada pihak tertentu yang memanfaatkan isu KSP Indosurya untuk kepentingan diri sendiri, bukan untuk anggota koperasi. 

“Saya selaku pendiri dan mantan pengurus, adalah pihak yang taat hukum. Saya juga lihat pengurus KSP berupaya melaksanakan putusan homologasi dengan baik,” ucapnya.

Ia menduga isu tersebut dihembuskan sejumlah pihak ke Indosurya, yang seakan disengaja untuk menurunkan bisnis group Indosurya dan mengambil keuntungan dari rusaknya bisnis perusahaan. Sejak semula, pihak-pihak tersebut bukan menginginkan terpenuhinya hak-hak anggota, tapi ingin KSP Indosurya pailit dan tak bisa menerima haknya. 

Saat menjelang homologasi, Henry Surya juga sudah menegaskan komitmennya membantu KSP Indosurya untuk memenuhi kewajiban kepada anggotanya. Dia mengajukan PT Sun International Capital sebagai stand by guarantor atas pembayaran dana anggota KSP.

Dijelaskannya, jika nantinya KSP Indosurya tak mampu mengembalikan dana yang harus dibayarkan atau cedera janji (wanprestasi), maka utang jatuh tempo akan diambil alih oleh PT Sun International Capital, dengan instrumen surat utang (convertible loans) .

Juniver Girsang selaku kuasa hukum Henry Surya juga menyesalkan berbagai serangan opini terhadap kliennya. Dirinya menekankan konsekuensi hukum dari berbagai serangan terhadap koperasi, dan provokasi terhadap anggota KSP. Dia mengecam tudingan bahwa kliennya menjadi ATM bagi oknum Polri adalah fitnah dan kebohongan besar. Provokasi ini juga dinilainya mengganggu homologasi.

Ia menilai, KSP Indosurya sangat berbeda dengan bisnis sejenis yang bermasalah lainnya yang tidak bertanggungjawab, bahkan buron. Pengurus dan pendiri KSP ini sebaliknya, bertanggungjawab dan bersedia mengikuti proses peradilan, yang berujung homologasi. Seandainya proses homologasi terganggu akibat tindakan beberapa orang yang melakukan provokasi dan hal nsegatif lainnya, Juniver amat menyayangkannya. 

“Ada pihak tertentu mengatasnamakan anggota, mengorbankan ribuan yang sudah menerima realisasi homologasi,” katanya.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa Henry adalah individu yang taat azas dan mematuhi semua prosedur hukum. Selaku pendiri, Henry juga menegaskan ketersediaannya untuk membantu KSP Indosurya memenuhi kewajiban dalam homologasi sebagai penetapan pengadilan.

“Tudingan-tudingan itu serius dan berimplikasi hukum. Henry Surya, klien kami sangat taat hukum. Dia selaku pendiri dan mantan pengurus juga komit dengan proses yang dilalui dan membantu KSP Indosurya melaksanakan putusan pengadilan,” tukasnya. 

Terhadap langkah Polri, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti berpendapat bahwa perihal tindakan penyidikan, apapun bentuknya, adalah kewenangan mutlak penyidik berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP. “Yang paling penting adalah bagaimana Polisi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menangani dan memproses laporan,” kata Poengky kepada wartawan.

Ia juga mengakui bahwa Kompolnas belum mendapatkan pengaduan terkait perkara KSP Indosurya. Dan bila ada putusan pengadilan homologasi/ perdamaian dan sudah mulai dilakukan pembayaran dana anggota oleh KSP Indosurya, maka menurutnya putusan perdamaian sifatnya final. “Kami berharap semua dana anggota dapat dibayarkan,” ungkapnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News