Sampai Januari 2021, Askrindo Jamin Rp10,7 Triliun Kredit PEN

Sampai Januari 2021, Askrindo Jamin Rp10,7 Triliun Kredit PEN

Jakarta – Sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di penjaminan kredit, PT Askrindo (persero) mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendorong roda bisnis UMKM dengan memberikan penjaminan kredit melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kredit modal kerja (KMK) dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi mengatakan, sampai dengan Januari 2021 Askrindo telah menjamin kredit modal kerja dalam program PEN yang mencapai Rp10,7 triliun yang diberikan kepada 444,3 ribu UMKM. Pemberian kredit ini berhasil menyerap 1,2 juta tenaga kerja.

“Hari ini kita melakukan kordinasi dengan beberaoa himbara dan difasilitasi oleh Kemenkop untuk melakukan aklerasi pertumbuhan PEN ini,” ujar Dedi Sunardi dalam Media Discussion dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis?’, Jumat, 26 Februari 2021.

Sementara kredit usaha rakyat (KUR) yang telah dijamin oleh Askrindo mencapai Rp455 triliun yang diberikan kepada 22,8 juta UMKM dan berhasil menyerap 43,2 juta tenaga kerja. Sepanjang  tahun 2020, KUR yang dijamin Askrindo didominasi oleh sektor perdagangan. Sebanyak Rp54,68 triliun atau 49,3% dari total penyaluran penjaminan mengalir ke sektor ini.

Sedangkan untuk penjaminan PEN juga didominasi oleh sektor perdagangan yang mencapai 62,3 persen dari total plafon penjaminan KMK PEN atau mencapai Rp6 triliun. “Kami berharap Askrindo akan selalu ada menjamin para pelaku UMKM sehingga kesulitan kesulitan dalam permodalan bagi pelaku UMKM dapat kami ambil sedikit resikonya menjadi resiko kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Askrindo dan Jamkrindo diberikan penugasan oleh pemerintah  untuk menjamin kredit dari pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan melalui kredit modal kerja (KMK)  pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tertuang dalam KMK No 34/KMK No. 3b05/KMK.08/2020. (*) Dicky F. Maulana

Related Posts

News Update

Top News