Ini 4 Arahan OJK Dalam Roadmap Perkembangan Perbankan

Ini 4 Arahan OJK Dalam Roadmap Perkembangan Perbankan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan dan meluncurkan  Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 – 2025 (RP2I). RP2I berisikan arah dan acuan pengembangan jangka pendek maupun pengembangan struktural secara bertahap dalam rentang waktu enam tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana  menjelaskan, setidaknya ada 4 arahan utama dan 4 perangkat pendukung dalam RP2I.

“Arah pengembangan jangka pendek ditujukan untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Arah pengembangan struktural ditujukan untuk memperkuat perbankan nasional sehingga memiliki daya tahan (resiliensi) yang lebih,” jelas Heru melalui video conference di Jakarta, Kamis 18 Febuari 2021.

Heru menjelaskan, pada 4 arahan utama mencakup penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; akselerasi transformasi digital;  penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional; serta penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.

Sementara pada 4 perangkat pendukung terdiri dari kepemimpinan dan manajemen perubahan; infrastruktur teknologi informasi; kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM); serta sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“RP2I merupakan living document yang dapat disesuaikan seiring dinamika perubahan ataupun perkembangan industri sehingga diperlukan respon kebijakan yang relevan, tepat waktu, dan tepat substansi untuk mendukung daya saing perbankan nasional,” tukas Heru. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News