Mulai Berlaku 9 Februari, Begini Pelaksanaan PPKM Mikro

Mulai Berlaku 9 Februari, Begini Pelaksanaan PPKM Mikro

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan jajarannya untuk mulai melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro  pada 9 Februari 2021 mendatang.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K. Ginting menjelaskan, dengan skala mikro setiap wilayah harus membentuk pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan dan Posko Tanggap Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan.

“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro,” ujar Alexander dalam diskusi virtual Satgas Covid-19 dengan tema Strategi Pemerintah Kota/Kabupaten Tekan Laju Covid-19 secara virtual, Jumat 5 Febuari 2021.

Dirinya menambahkan, posko tanggap covid akan didampingi oleh pihak Puskesmas serta tim satgas. Sehingga bilamana ada 1 orang yang terpapar covid dan melakukan isolasi mandiri, semua kegiatannya akan dipantau secara ketat selama 14 hari.

Alexander pun menegaskan tidak ada perbedaan yang siginifikan terhadap PLKM Mikro maupun Nasional. Hanya saja, pemantauan pasien covid-19 setiap kelurahan akan diperketat. Diharapkan kebijakan ini akan leboh efektif mengurangi angka penyebaran covid-19.

“Kalau kita lihat, sampai 4 Februari ini kasus aktif masih terus tinggi 15,59%. Kemudian kita sudah menembus lebih satu juta atau 1.123.000 kasus sampai tanggal 4 Februari. Artinya rantai penularan di hulu itu masih berlangsung,” tukas Alexander. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News