Larangan Masuk WNA dan PPKM Diperpanjang

Larangan Masuk WNA dan PPKM Diperpanjang

Jakarta – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah kembali memperpanjang pelarangan masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Dimana dalam surat tersebut terdapat larangan masuk bagi WNA yang berlaku 15 hingga 25 Januari 2020. Airlangga menyampaikan, hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian baru asal Inggris yaitu  SARS-CoV-2 VUI 202012/01.

“Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan, tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Airlangga dalam diskusi Satgas Covid-19 dengan tema Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis 21 Januari 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah juga telah memperpanjang program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 2 pekan mendatang. Hal tersebut dilakukan lantaran angka penanbahan kasus covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.

Airlangga menyampaikan, berdasarkan data Pemerintah Pusat dari 72 provinsi kurva kasus Covid-19 masih belum juga melandai meski ada beberapa daerah yang mulai mengalami penurunan kasus.

“Beberapa yang mulai turun, hanya di Banten dan Yogyakarta, maka diputuskan PPKM untuk diperpanjang selama dua pekan, sehingga berlanjut dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,”  tambah Airlangga.

Sebagai informasi saja, berdasarkan data Satgas Covid-19, pada hari ini (21/1) penambahan kasus positif covid-19 di Indonesia telah mencapai 11.703 kasus. Tambahan tersebut membuat akumulasi kasus positif covid sejak awal pandemi telah mencapai 951.651 orang. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News