Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mencatat, sampai dengan 12 Januari 2021, jumlah nomor rekening (Number of Account/NoA) untuk rekening emas sudah mencapai 8.035 rekening dengan total gram emas yang tercatat adalah 10.674 gram.
Group Head of Digital Banking Sales & Partnership Group Riko Wardhana menjelaskan, adapun jumlah yang ditransaksikan sebanyak 11.960 transaksi dengan volume e-Mas senilai Rp9,7 miliar. Sementara untuk gadai emas melalui MSM, terdapat 768 transaksi dengan nilai plafon sebesar Rp15,9 miliar.
Pada November 2020 lalu, Mandiri Syariah meluncurkan fitur terbaru pada aplikasi Mandiri Syariah Mobile (MSM) yakni fitur e-Mas. Fitur terbaru ini tak cuma melayani transaksi jual beli emas tapi juga gadai yang atraktif. Fitur e-Mas memiliki dua layanan utama yakni e-Mas dan Gadai Emas. Bagi nasabah yang memiliki rencana keuangan tertentu, layanan beli emas di e-Mas bisa dimanfaatkan karena melindungi nilai simpanan nasabah. Pembelian emas juga terjangkau mulai dari Rp50.000.
“Setiap pembelian emas, nasabah bisa langsung mendebet dana dari rekeningnya dan bebas biaya virtual account. Nasabah juga bisa memantau transaksi emas yang dilakukan melalui cek history transaksi. Gram emas yang tertera pada fitur e-Mas juga bisa ditransfer ke sesama nasabah pengguna MSM. Transfer emas bisa jadi sarana untuk memberi hadiah kepada keluarga atau kerabat sesama pengguna MSM,” ujar Riko Wardhana seperti dikutip Jumat, 15 Januari 2021.
Menurutnya, apabila rencana keuangan nasabah sudah tercapai, nasabah bisa menutup rekening emasnya. Hal ini menunjukan bahwa layanan e-Mas memberi kemudahan, keamanan, dan kenyamanan karena semua proses dilakukan secara online. “Bila nasabah menghendaki, emas yang dibeli di e-Mas juga bisa dicetak dalam bentuk fisik minimal 2 gram. Tarik fisik emas bisa dilakukan di kantor cabang Mandiri Syariah dengan membawa dokumen yang diminta,” ucapnya.
Riko menambahkan bagi nasabah yang butuh pembiayaan dan memiliki aset emas berupa emas lantakan/batangan, perhiasan, atau koin/dinar dengan kartase antara 16 hingga 24 karat, layanan Gadai Emas di fitur e-Mas bisa jadi solusi. Pada layanan ini, nasabah bisa melakukan simulasi perhitungan taksiran emas untuk kemudian melakukan pengajuan pembiayaan beragun emas. Sementara untuk pengajuan gadai Mandiri Syariah, nasabah dapat datang ke bank seperti pada umumnya atau nasabah bisa menggunakan layanan pick up.
“Untuk keamanan layanan pick up, kami membekali petugas dengan surat tugas dan identitas. Nasabah sendiri bisa mengecek KTP petugas dan melakukan verifikasi ke kantor cabang untuk memastikan. Nasabah juga bisa mengajukan pembiayaan Gadai Emas mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 250 juta. Rentang pembiayaan selama 4 bulan dan dapat diperpanjang,” papar Riko Wardhana.
Untuk memanfaatkan fitur e-Mas pada aplikasi MSM, nasabah harus memiliki rekening Mandiri Syariah, baik Tabungan Mudharabah maupun Tabungan Wadiah. Nasabah tidak perlu pula repot, Mandiri Syariah memberi kemudahan melalui buka rekening secara online melalui fitur Buka Rekening Online.
“Kemudian, nasabah bisa mengunduh (download) aplikasi MSM dari Google Play Store atau Apple Store dan nikmati fitur e-Mas. Aktivasi aplikasi bisa dilakukan secara mandiri oleh nasabah di aplikasi MSM tanpa harus ke kantor cabang. Setelah itu, nasabah bisa langsung menikmati fitur e-Mas dan fitur-fitur unggulan lain di aplikasi MSM,” lanjut Riko.
Mandiri Syariah memastikan layanan kepemilikan emas dan gadai emas melalui fitur e-Mas di aplikasi MSM sudah sesuai kaidah syariah. Emas yang diperjualbelikan merupakan emas milik bank dimana bank mendapatkan margin atas jual beli tersebut.
Fisik emas yang dibeli nasabah akan disimpan oleh bank. Bank pun tidak akan mengalihkan hak atau memanfaatkan atas emas milik nasabah tersebut. Begitu pula untuk Gadai Emas. Pembiayaan yang Mandiri Syariah berikan adalah pembiayaan qardh beragun emas. Qardh sendiri merupakan transaksi pinjam meminjam tanpa imbalan dimana nasabah berkewajiban mengembalikan pinjamannya dalam rentang waktu tertentu.
Dalam pembiayaan qardh beragun emas, pembiayaan menggunakan akad qardh dengan agunan berupa emas yang diikat dengan akad rahn, dimana emas yang diagunkan disimpan dan dipelihara oleh bank selama jangka waktu tertentu. Karena ada penyimpanan dan pemeliharaan, maka biaya yang dikenakan adalah biaya untuk penyimpanan dan pemeliharaan emas yang diagunkan ke bank.
“Karena sesuai prinsip syariah dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, transaksi emas baik jual beli maupun Gadai Emas insya Allah jadi berkah,” tutup Riko Wardhana. (*)