Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas warganya bilamana menolak atau menghalangi proses vaksinasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020.
Tertulis dalam aturan tersebut di pasal 30 bahwa setiap orang yang menolak program vaksinasi atau pengobatan Covid-19 lainnya akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” seperti dikutip dalam Perda, di Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Tak hanya itu, bagi warga yang menolak screening covid-19 melalui tes PCR juga dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp5 juta. Hal tersebut sebagaimana dituangkan pada Pasal 29.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis dalam Perda.
Sebagai informasi saja, berdasarkan data Satgas Covid-19 pada (29/12), DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan penambahan kasus baru paling tinggi sebanyak 2.056 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 1.329 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 1.056 kasus. (*)
Editor: Rezkiana Np