BRI Sudah Salurkan BPUM Senilai Rp18,7 Triliun

BRI Sudah Salurkan BPUM Senilai Rp18,7 Triliun

Jakarta – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) telah mulai disalurkan sejak bulan Agustus 2020 lalu. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (BRI) menjadi salah satu bank yang ditunjuk dalam menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat. Penyaluran BPUM merupakan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi oleh pemerintah. Tercatat hingga tanggal 17 Desember 2020, BRI sebagai mitra utama pemerintah dalam program PEN telah menyaluran BPUM kepada 7,8 juta penerima dengan nilai bantuan Rp18,7 triliun.

“BRI merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) kepada pelaku usaha mikro. Untuk mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI, sebagai penyalur, kami melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan dan layanan yang nyaman kepada nasabah, salah satunya dengan menyediakan sistem untuk melakukan cek penerima BPUM. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan melalui eform BRI,” ujar Direktur Mikro Bank BRI, Supari dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Penyaluran BPUM yang dilakukan oleh BRI ini tetap mengedepankan protokol kesehatan, sehingga untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM, BRI menghimbau kepada masyarakat agar mengakses terlebih dahulu website https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah masyarakat memperoleh bantuan tersebut atau tidak. Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masyarakat bisa memasukkan nomor e-KTP dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya. Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi KantorCabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan, karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri.

Program BPUM ini diluncurkan pemerintah untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan di masa pandemi seperti saat ini. BPUM diberikan secara langsung dengan besaran Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI senantiasa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kami berupaya penyaluran BPUM dari pemerintah bisa dilakukan dengan optimal. Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat penerima BPUM juga mematuhi protokol kesehatan dan memanfaatkan screening e-form yang telah kami siapkan,” pungkas Supari. (*)

Related Posts

News Update

Top News