Waspadai Varian Baru Covid, Satgas Perketat Aturan Kedatangan Internasional

Waspadai Varian Baru Covid, Satgas Perketat Aturan Kedatangan Internasional

Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya untuk memperketat pengawasan  kedatangan pelaku perjalanan internasional dari Inggris, Eropa dan Australia.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, tambahan aturan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona. “Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu  SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia,  sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan  dari luar negeri,” kata Wiku melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Dengan situasi tersebut tambah Wiku, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing  tidak dapat memasuk wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil  negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di  tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. 

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan  biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Tak hanya itu, diplomat asing lainnya  juga bisa melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Untuk antisipasinya, pemerintah juga  menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Sebelumnya, Wiku juga mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi  penularan Covid-19. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia. Surat Edaran No.3/2020 berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News