Jakarta – PT Bank BRIsyariah Tbk., menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 15 Desember 2020. RUPSLB tersebut membahas lima mata acara yang terkait dengan merger tiga bank syariah anak usaha BUMN.
Dalam RUPSLB tersebut, para pemegang saham menyepakati penggabungan perusahaan dengan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Kedua perusahaan tersebut telah disepakati untuk digabung ke dalam BRIsyariah, dan akan beroperasi pasca tuntasnya proses merger dan persetujuan merger dari regulator dengan nama baru, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Tercatat kelima mata acara RUPSLB BRIsyariah adalah pertama persetujuan atas penggabungan, kedua persetujuan rancangan penggabungan, ketiga persetujuan akta penggabungan, keempat persetujuan perubahan anggaran dasar, dan kelima persetujuan susunan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Bank Hasil Penggabungan.
“BRIsyariah menggelar RUPSLB sebagai salah satu proses yang harus dilalui dalam proses merger tiga bank umum syariah milik anak perusahaan BUMN. Bank hasil merger akan bergabung secara efektif pada 1 Februari 2021,” dikutip dari siaran resmi di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020.
RUPSLB juga turut menyetujui visi Bank Hasil Penggabungan untuk “Menjadi 10 Bank Syariah Terbesar di Dunia”. Penggabungan BRIS, BNIS, dan BSM dilakukan untuk menciptakan bank syariah berskala besar guna meningkatkan penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Tak hanya itu saja, para pemegang saham telah menyepakati, struktur pengurus bank hasil penggabungan akan terdiri dari seorang Direktur Utama, dua Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale & Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology & Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance & Strategy.
RUPSLB BRIsyariah juga menyepakati penambahan tugas, tanggung jawab, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk Bank Hasil Penggabungan. Bersamaan dengan itu, disepakati pula aturan mengenai kewenangan, jumlah minimal, dan masa jabatan DPS. (*)
Editor: Rezkiana Np