Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mewanti-wanti agar masa libur panjang Natal dan akhir tahun mendatang tidak menjadi “musim panen” kasus. Hal yang cukup beralasan, karena dari pengalaman pada masa libur panjang sebelumnya, peningkatan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif akan terjadi pada sekitar 2 pekan setelahnya.
“Setiap periode libur panjang berlangsung, panen kasus pasti akan terjadi pada 10 – 14 hari setelahnya,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).
Dalam mengantisipasi masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Pusat menyarankan ada beberapa hal yang harus dijadikan pelajaran untuk mengantisipasi kenaikan kasus. Pertama, kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengoptimalisasi penegakkan disiplin terhadap protokol kesehatan. “Lakukan ini tanpa pandang bulu kepada seluruh masyarakat,” tegas Wiku.
Pemerintah daerah harus berani dan tebas membubarkan kerumunan dan melakukan amplifikasi kampanye 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Masyarakat harus mengerti bahwa di masa pandemi ini, aplikasi 3M merupakan kewajiban dan bukan pilihan.
Kedua, masyarakat diminta untuk bijaksana dan sadar untuk meminimalisasi mobilitas. Karena, dari hasil temuan dari Yilmazkuday tahun 2020, menyebutkan peningkatan intensitas untuk tetap di dalam rumah. Dari hasil studinya, dengan mengurangi kunjungan ke area publik sebesar 1%, sudah dapat mengurangi puluhan kasus dan kematian Covid-19 per minggu.
“Temuan ini harusnya dapat memotivasi kita semua untuk mengambil pilihan bijak yaitu tinggal di rumah dan menghindari keramaian,” ungkapnya.
Meskipun sulit, Wiku berharap masyarakat sepenuhnya sadar bahwa pilihan untuk mengurangi kunjungan ke area publik untuk melindungi diri sendiri dan utamanya orang-orang terdekat.
Ketiga, ada beberapa alternatif kegiatan lainnya yang dapat dipilih dalam mengisi masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Seperti virtual tour ke tempat-tempat wisata dan lainnya. Atau bisa juga memilih untuk staycation ( stay vacation ). Pada prinsipnya, pilihan kegiatan tersebut memungkinkan masyarakat untuk berlibur tanpa menimbulkan kerumunan, yang tentunya meminimalisir potensi penularan Covid-19.
“Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan ini saya tetap ingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pesan Wiku.
Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2020 terdapat 3 periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Yaitu, libur panjang Idul Fitri tanggal 22 – 25 Mei 2020, libur panjang HUT RI pada 17, 20 – 23 Agustus 2020 dan dan libur panjang 28 Oktober – 1 November 2020.
Pada libur panjang Idul Fitri berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 69 persen sampai dengan 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Lalu, libur panjang periode HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020. Dan pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada tanggal 8 sampai 22 November 2020. (*)