Jakarta – Pandemi masih menyebabkan tekanan kinerja di industri asuransi jiwa. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, pendapatan premi secara industri masih terkontraksi sebesar 7,9% atau dari Rp145,41 triliun di kuartal III 2019 menjadi Rp133,99 triliun di kuartal III 2020.
Namun begitu, jika dilihat secara per kuartal, premi asuransi jiwa masih mencatatkan pertumbuhan 2,5%, atau dari Rp44,18 triliun di kuartal II menjadi Rp45,29 di kuartal III tahun ini.
“Tentunya ini indikasi positif. Kami dari AAJI optimis di kuartal keempat ini pertumbuhan akan semakin baik lagi,” ujarnya dalam paparan kinerja AAJI di Jakarta, Jumat, 27 November 2020.
Dari total premi tersebut, mayoritasnya masih berasal dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link, sementara sisanya berasal dari produk tradisional. “Unit link porsinya 63,9% dari total pendapatan premi dan 36,1% dari tradisional” kata Wiroyo.
Sejalan dengan premi, hasil investasi industri asuransi jiwa juga mengalami penurunan akibat dampak dari pasar modal yang sempat anjlok karena pandemi. Di mana, hasil investasi mengalami perlambatan 252,8% (year on year/yoy) menjadi minus Rp17,57 triliun di kuartal III tahun ini.
Penurunan premi dan hasil investasi tersebut, lanjut Wiroyo, berdampak pada penurunan total pendapatan industri asuransi jiwa sebesar 25,1% secara tahunan menjadi Rp123,56 triliun.
“Proyeksi di 2021, dengan melihat beberapa hal seperti proses pengembangan vaksin, kembali membaiknya pasar modal, dan lain sebagainya, kami sangat optimis tahun depan akan lebih baik lagi dibanding tahun ini,” tegas Wiroyo. (*) Bagus Kasanjanu
Editor: Rezkiana Np