Jakarta – Setelah sekian lama menjalani kegiatan pembelajaran secara daring akibat pandemi Covid-19, pada semester genap tahun akademik 2020/2021 yang dimulai Januari 2021, siswa diperbolehkan (namun tidak diwajibkan) untuk melakukan pembelajaran tatap muka, hanya jika memenuhi syarat ketat yang sudah ditetapkan.
Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 tidak berubah dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Mengutip situs penanganan covid-19, penyesuaian kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 November 2020.
Untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona di tengah pandemi nantinya, pemerintah akan menetapkan protokol baru dan akan sangat ketat, yang harus ditaati saat sekolah tatap muka nanti. Salah satunya dengan memastikan kapasitas siswa di dalam kelas.
Tak hanya protokol kesehatan di lingkungan institusi pendidikan yang diperhatikan, kondisi fisiknya juga.
Seperti dalam keadaan sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.
Sekain itu, kantin tidak diperbolehkan buka, olahraga dan ekstrakurikuler juga tidak diperbolehkan.
Pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan. (*)