Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan, tersangka kasus raibnya dana nasabah di Maybank Indonesia yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A terbukti memiliki rekening lain yang digunakan untuk menampung aliran dana nasabah korban Winda Lunardi.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika kepada media setelah melakukan penyidikan terhadap A pada (16/11).
“Tersangka A mengakui mempunyai rekening untuk menampung uang aliran dana pembayaran atau pengembalian uang pernah dipinjam oleh tersangka kepada nasabah,” kata Helmy dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, 18 November 2020.
Tak hanya itu saja, rekening tersebut juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka dalam menjalankan kejahatan menilap dana nasabah.
Helmy juga menyebut, tersangka mengakui telah mendatangi kantor ayahanda Winda Lunardi yakni Herman Lunardi untuk menitipkan dokumen aplikasi data diri, blanko formulir pembukaan rekening, beberapa slip aplikasi kiriman uang, serta pemindahbukuan kepada Herman lunardi untuk ditandatangani oleh Winda. Dengan kata lain, pemindahan dana nasabah tersebut tidak atas persetujuan nasabah yakni Winda Lunardi.
“Selanjutnya, data tersebut dimasukkan ke dalam sistem bank dan nasabah diberi buku dan kartu ATM. Namun, oleh tersangka tidak diberikan kepada nasabah Winda,” kata Helmy.
Oleh karena itu, dalam kasus raibnya dana nasabah Winda Lunardi senilai Rp22 triliun, tersangka A dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np