Jakarta – Setelah melakukan pengawasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa Kurikulum Darurat belum diterapkan secara efektif oleh sekolah-sekolah di Indonesia. Kurikulum darurat sendiri merupakan kurikulum yang disederhanakan dari Kurikulum 2013.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, hanya ada 5 dari 19 daerah yang menerapkan Kurikulum Darurat. 14 daerah sisanya masih menerapkan Kurikulum 2013 yang didesain untuk pembelajaran tatap muka. Menurutnya, hal ini cukup memberatkan bagi siswa yang melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Kami apresiasi Kemdikbud atas diwujudkannya kurikulum dalam situasi darurat. Kebijakan ini baik dan responsif sebenarnya, namun masih diperlukan evaluasi lebih lanjut terkait penerapan di lapangan,” jelas Retno melalui diskusi virtual di Kanal Youtube BNPB Indonesia, Jumat 13 November 2020.
Kemudian terkait persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), KPAI ingin agar pihaknya bersama Kemendikbud dapat berdiskusi tentang waktu terbaik untuk membuka sekolah kembali. Retno menilai, sekolah dapat dibuka kembali pada 2021 dengan persiapan yang matang.
“Kami berharap KPAI bersama Kemdikbud dapat duduk bersama untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka pada 2021. Kalau tahun 2020, rasanya masih banyak sekolah yang belum siap,” ujarnya. (*) Evan Yulian Philaret