Jakarta – Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang menyelesaikan peta jalan atau roadmap Vaksinasi COVID-19. Nantinya, roadmap ini akan menjadi panduan dalam tahapan vaksinasi termasuk panduan yang mengatur tentang penerima vaksin, jadwal vaksin dan alur distribusi vaksin.
Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai hal dalam menyusun peta jalan ini, khususnya untuk memastikan keamanan, ketersediaan, serta mekanisme penyuntikan vaksin.
Mengutip situs satgas penanganan Covid19, Rabu, 11 November 2020, vaksin yang sudah diproduksi massal sendiri telah melewati proses panjang dan harus penuhi syarat utama, yaitu aman, ampuh, stabil, dan efisien dari segi biaya.
Apalagi di Indonesia, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pengawasan ketat terkait produksi vaksin sampai dinyatakan aman, dan imunisasi dilakukan kepada masyarakat luas.
BPOM sendiri berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, antara lain dengan memastikan agar standar dan persyaratan terpenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan vaksin.
Setiap tahapan pengembangan obat dan vaksin diawasi dengan ketat, termasuk dengan melibatkan Tim Ahli/Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri dari: tim ahli farmakologi, klinisi multidisiplin ilmu, kebijakan publik di bidang regulasi obat dari Perguruan Tinggi, dan pihak internal BPOM, dalam penilaian khasiat, keamanan dan mutu.
Oleh sebab itu, hingga vaksin siap, bahkan meskipun vaksin sudah ada dan siap, tetap patuhi protokol 3M: Memakai masker, Menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun, sebagai upaya pencegahan utama. (*)