UU Cipta Kerja Diharap Dongkrak Bisnis Pelayaran

UU Cipta Kerja Diharap Dongkrak Bisnis Pelayaran

Jakarta – Direktur Utama PT Djakarta Lloyd Suyoto menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap industri pelayaran dan mendorong bisnis pelayaran.

“Untuk UU Cipta Kerja sendiri pengaruhnya tidak terlalu signifikan terhadap bidang pelayaran karena hanya beberapa pasal saja yang diamandemen dan itu tidak terlalu menyentuh konten intinya untuk Undang-Undang Pelayaran No.17 Tahun 2008,” ujarnya, pada Webinar dan E-awarding Infobank The Best SEO dan The Best CEO dengan tema “BUMN Lokomotif Ekonomi: Masa Depan Agen Pembangunan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”, Selasa, 3 November 2020.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam UU No.17 Tahun 2008 sendiri sudah ada asas cabotage yang bertujuan untuk melindungi pelayaran di dalam negeri.

Malah, kata dia, UU Cipta Kerja ini akan memperkuat UU Pelayaran No.17 Tahun 2008 melalui UU Cipta Kerja pasal 14A terkait kehadiran kapal berbendera asing, yang dapat membuka peluang bisnis baru, khususnya di bidang offshore.

“Karena untuk offshore ini masih bisnis baru di Indonesia. Selama ini juga pemain-pemain pelayaran di offshore kebanyakan masih dari perusahaan asing,” terangnya.

Maka, lanjut dia, melalui kehadiran UU Cipta Kerja ini, akan terbuka peluang kerja sama dengan perusahaan pelayaran besar lainnya dari luar negeri, sehingga PT Djakarta Lloyd dapat merambah bisnis di bidang-bidang yang belum pernah digarap oleh pemerintah Indonesia.

“Manfaat lainnya dari adanya UU Cipta Kerja pasti akan ada alih teknologi dari bisnis-bisnis yang masih dikuasai oleh perusahaan asing, sehingga kami bisa transfer teknologi, baik di bidang teknologinya maupun sumber daya manusianya,” pungkasnya. (*) Steven Widjaja

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News