Satgas Covid-19 Ingatkan Kapasitas Tempat Wisata Tidak Lebihi 50%

Satgas Covid-19 Ingatkan Kapasitas Tempat Wisata Tidak Lebihi 50%

Jakarta — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) sangat memerhatikan masa libur panjang yang akan berlangsung akhir bulan Oktober ini. Diharapkan, masyarakat tegap disiplin menjalankan protokol kesehatan ketika menjalani aktvitas liburan. 

Protokol kesehatan yang paling utama adalah 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menegaskan, bahwa pemerintah mewanti-wanti semua pihak, baik pemerintah daerah, pengelola tempat wisata juga masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan selama masa liburan panjang. 

Berkaca dengan masa liburan panjang sebelumnya, pemerintah mencatat bahwa angka kasus positif Covid-19 memang bertambah cukup signifikan. Terutama pada saat libur panjang di sepanjang bulan Agustus, lonjakan kasus baru yang cukup banyak bahkan membuat Gubernur DKI Jakarta untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat.

“Data (saat itu) memang menunjukkan kenaikan kasus covid dan terbatasnya ketersediaan ICU (intensive care unit). Namun ketersediaan ICU saat ini sudah mencapai angka 62-64%. Saat Gubernur DKI umumkan PSBB ketat (kembali berlaku) itu di 80%,” tutur Doni dalam talkshow secara online di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

“Apa yang disiapkan pemerintah? Mendagri akan siapkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk mengelola tempat-tempat wisata sesuai protokol kesehatan,” ucapnya lagi. 

Namun demikian, dia menekankan, keberhasilan menahan laju penyebaran Covid-19 selama masa liburan panjang tergantung kerja sama dan peran serta dunia usaha atau utamanya pengelola tempat wisata. “(kapasitas) Tidak boleh lebih dari 50% untuk menghindari kerumunan. Kalau ini dipatuhi, lalu kita bisa mengurangi kerumunan dan bisa menjaga jarak maka liburan aman,” tandasnya. (*)

Related Posts

News Update

Top News