Jakarta — Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus pada periode libur panjang sekaligus cuti bersama tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang. Salah satu senjata utama untuk memerangi Covid-19 adalah dengan melakukan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran Covid-19.
Namun jika mendesak harus keluar rumah, Prof. Wiku mengingatkan agar masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.
Dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19″ di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore Prof. Wiku mengungkapkan data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul fitri pada tanggal 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69% sampai 93% sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari – 14 hari
Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58% hingga 118% sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.
“Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9% dalam dua minggu di tingkat nasional,” papar Prof. Wiku.
Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan Tim Satgas Penanganan Covid-19 mendorong agar perkantoran dan perusahaan melakukan antisipatif bagi karyawan yang hendak berpergian ke luar kota pada masa periode libur panjang.
Perusahaan didorong untuk meminta karyawan melaporkan ke kantor, terutama yang pergi ke zona oranye dan merah. Selain itu perusahaan mendorong karyawannya menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernafasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.
”Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melaporkan ke perusahaan,” tegas Prof. Wiku. (*)