Pinjaman Likuiditas BI bakal Bantu Perbankan Hadapi Resesi

Pinjaman Likuiditas BI bakal Bantu Perbankan Hadapi Resesi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional. Hal ini tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai kebijakan tersebut sangat membantu kondisi likuiditas perbankan terutama untuk bank kecil yang mengalami kesulitan likuiditas ditengah pelemahan ekonomi. Terlebih ekonomi RI diambang resesi setelah kuartal II-2020 mengalami minus 5,32.

“Iya (kebijakan itu) akan membantu bank-bank kecil yang likuiditas,” kata Jahja ketika dihubungi Infobanknews beberapa waktu lalu di Jakarta.

Meski begitu menurutnya kebijakan tersebut hanya sebagai antisipasi pemerintah menyikapi pelemahan ekonomi nasional. Terlebih likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi aman termasuk BCA. “Kalau BCA likuiditas-nya tentu banyak sekali LFR saja 70%,” ucap Jahja.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menilai,fasilitas ini umum diberikan oleh bank sentral diberbagai negara.

“Penyempurnaan atau mungkin lebih tepatnya pelonggaran FLJP Saya kira perlu dilakukan ketika ada potensi tekanan likuiditas di perbankan selama terjadinya pandemi. Hal ini lebih bersifat berjaga,” ujar Piter.

Sebagai informasi saja, saat ini baik Loan Deposit Ratio (LDR) maupun Capital Adequacy Ratio (CAR) masih berada dalam level yang aman dan stabil. Adapun LDR per Agustus 2020 menurut data OJK berada di level 85,1% jauh lebih rendah dari posisi Desember 2019 yakni 94,4%. Sementara itu CAR perbankan di 23,1% per Agustus 2020 sedikit menurun tipis dari Desember 2019 di 23,4%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News