Restrukturisasi Multifinance Tembus Rp169,77 Triliun

Restrukturisasi Multifinance Tembus Rp169,77 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 22 September 2020, dari 182 Perusahaan Pembiayaan (PP) terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 5,20 juta kontrak. Dari angka tersebut, kontrak yang disetujui oleh Perusahaan Pembiayaan atau multifinance untuk dilakukan restrukturisasi ialah sebanyak 4,58 juta kontrak dengan total outstanding senilai Rp169,77 triliun.

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Webinar Perbanas Institute dengan tema ‘Perbankan Nasional Menghadapi Krisis Ekonomi Global’ yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat 25 September 2020.

“Ini adalah data (restrukturisasi) yang telah kita lakukan sejak April. Kita estimasikan mulai Juli (debitur) sudah mulai bangkit kembali terutama masyarakat di daerah,” kata Wimboh.

Sementara itu, untuk kontrak yang permohonannya masih dalam proses tercatat sebanyak 317.064  kontrak. Dirinya berharap seluruh upaya restrukturisasi bisa membantu masyarakat dalam upaya menghadapi pelemahan ekonomi.

Sedangkan realisasi kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan hingga posisi 7 September 2020, telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News