Perkembangan Fintech Harus Dibarengi dengan Perlindungan Konsumen

Perkembangan Fintech Harus Dibarengi dengan Perlindungan Konsumen

Jakarta – Industri fintech Indonesia diperkirakan akan terus berkembang. Sehingga menurut Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) perlindungan konsumen sangatlah penting untuk mengembangkan industri fintech.

Oleh karena itu, selain memiliki Code-of- Conduct atau Tata Tertib umum untuk seluruh penyelenggara fintech di bawah grup Inovasi Keuangan Digital (IKD), AFTECH juga telah menunjuk Komite Etik dan Tata Kelola Independen untuk mendukung penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik di dalam asosiasi.

Selanjutnya, AFTECH akan mengeluarkan standar industri (termasuk perlindungan data pribadi), pedoman teknis, dan serangkaian Kode Etik khusus untuk meningkatkan keunggulan daya saing industri dan memastikan inovasi yang bertanggung jawab dalam ekosistem fintech Indonesia.

Ketua Harian AFTECH Mercy Simorangkir menjelaskan, bahwa dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan dibutuhkan oleh industri.

“Dari segi infrastruktur utama, e-KYC, open banking API, dan infrastruktur Cloud sangat penting bagi semua bisnis utama fintech. Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota AFTECH berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini. Terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi di atas,” terang Mercy melalui video conference di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Secara keseluruhan, Laporan Annual Member Survey AFTECH 2019/2020 mencatat, kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech.

Di tahun 2019 ini, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri RI, telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech. Perkembangan tersebut akan terus berlanjut pada tahun 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

Sebagai informasi saja, AFTECH mencatat hingga saat ini, 51% penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked, 69% memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech. Dengan penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India, kehadiran fintech dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News